Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Email
Print

Catat! Pentingnya Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)

Table of Contents

WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang WLKP (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47039/uu-no-7-tahun-1981), setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan. Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.

Adapun, setiap perusahaan wajib melaporkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah perusahaan didirikan atau diaktifkan kembali atau selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perusahaan berubah tempat kedudukan atau dibubarkan.

APA ITU WLKP? 

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah suatu layanan terkait informasi tenaga kerja sebuah perusahaan, yang terdapat pada laman kemnaker.go.id. Perusahaan memiliki kewajiban dalam hal melaporkan segala informasi ketenagakerjaan di lingkungannya secara tahunan. Pelaporannya dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI atau pejabat lainnya yang ditunjuk.

Baca juga : HOW TO APPLY FOR A KITAS IN INDONESIA, THESE ARE THE REQUIREMENTS!

Setiap tahun perusahaan wajib melaporkan secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Laporan tahunan ini harus dilakukan pada bulan yang sama dengan saat perusahaan melaporkan laporan pertamanya. Laporan harus memuat informasi seperti identitas perusahaan, hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, kesempatan kerja, dan sebagainya. Kewajiban pelaporan perusahaan memiliki arti penting bagi perusahaan. Apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi.

PENTINGNYA WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN 

Wajib Lapor Ketenagakerjaan penting dilakukan dan memiliki arti bagi perusahaan. Berikut ini adalah alasan mengapa setiap perusahaan wajib lapor WLKP : 

  1. Sebagai indikator bagi perusahaan untuk melaksanakan program kesejahteraan karyawan. Sebelum WLKP diterima dan disahkan, ada persyaratan terkait program kesejahteraan karyawan yang harus diselesaikan seperti pendaftaran BPJS Jaminan Sosial dan BPJS Kesehatan. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa WLKP dapat menjadi indikator bahwa perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan karyawan dengan baik.
  2. Untuk menghindari sanksi. Adanya sanksi administratif dan sanksi pidana bertujuan untuk menertibkan para pelaksana kebijakan. Salah satu aturan terkait sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat 1 UU WLKP. Dalam peraturan ini telah dijelaskan bahwa sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pelaporan data perusahaan, 30 hari setelah pendirian atau pengaktifan kembali atau 30 hari sebelum redomisilasi. atau pembubaran dan selanjutnya melaporkan secara tahunan kecuali perusahaan dibubarkan.
  3. WLKP merupakan syarat wajib jika perusahaan ingin mempekerjakan tenaga kerja asing. WLKP merupakan salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Tanpa WLKP, bisa dipastikan perusahaan tidak bisa mengajukan izin TKA.

Baca juga : Perusahaan kamu sudah berjalan lebih dari 1 tahun? Segera Lakukan RUPS

PIHAK YANG WAJIB MELAKUKAN WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN 

Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 telah menjelaskan bahwa pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada pejabat yang ditunjuk. Kemudian menurut Pasal 1 huruf (b), yang dimaksud sebagai pengusaha adalah sebagai berikut:

1. Seseorang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri.

2. Seseorang, persekutuan atau badan hukum yang berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya.

3. Seseorang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia dan mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di atas.

PANDUAN LAPOR WLKP ONLINE 

Saat ini, pelaporan WLK dapat dilakukan lebih mudah melalui sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online. Berikut ini adalah panduan lapor ketenagakerjaan secara online : 

1. Mengakses website Wajib Lapor Ketenagakerjaan di www.wajiblapor.kemnaker.go.id.

2. Jika Anda belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke dalam sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan melalui tautan “Pendaftaran Perusahaan”.

3. Langkah selanjutnya adalah mengisi kelengkapan atau pada kolom registrasi.

4. Setelah pendaftaran perusahaan berhasil, maka Anda sudah bisa menggunakan layanan lapor secara online.

5. Lanjutkan dengan mengisi kelengkapan data perusahaan seperti profil perusahaan, legalitas perusahaan, status perusahaan, tenaga kerja, tenaga kerja asing, jaminan sosial, lowongan tenaga kerja, pelatihan, pengupahan, dan lain sebagainya.

SANKSI PERUSAHAAN JIKA TIDAK LAPOR WLKP 

Aturan terkait sanksi yang dikenakan apabila perusahaan mengabaikan kewajiban WLKP secara online, termuat dalam Pasal 10 Ayat 1 UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sanksi yang diberikan jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan data-data perusahaan. Baik itu tidak melapor setelah perusahaan berdiri maupun tidak melakukan perpanjangan WLKP setiap tahunnya. Adapun sanksi kurangan maksimal 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp1.000.000.

Setelah memahami apa itu WLKP dan pentingnya wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan, dapat disimpulkan Setiap perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada menteri atau pejabat yang telah ditunjuk.

Adapun, setiap perusahaan wajib melaporkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah perusahaan didirikan atau diaktifkan kembali atau selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum perusahaan berubah tempat kedudukan atau dibubarkan. Jika perusahaan tidak lapor WLKP setiap tahunnya, maka mendapatkan sanksi 3 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000. 

End of Article

Still Confused About: Catat! Pentingnya Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)?

Click the button on the right to ask the Expand Asia team

MORE ARTICLES HERE

Our Services

Business Licenses

ExpandAsia's Bla Bla

ExpandAsia Bla Bla

Connect with us

Assistance

Indonesia market entry expert that provides various services; company registration, Visa-KITAS, business licences, tax and legal, office and workspace.

a legal services firm dedicated to help businesses navigate the complex legal landscape of commerce. Our team of experienced legal professionals provide tailored legal solutions and strategies to help you achieve your business goals.

With a proven track of record of delivering high-quality services, we are committed to provide you an exceptional service and support. Contact us today to learn more about how we can help your business navigate the complex legal landscape of commerce and achieve your goals.

Copyright 2025 ExpandAsia

ExpandAsia is a legal services firm dedicated to help businesses navigate the complex legal landscape of commerce. Our team of experienced legal professionals provide tailored legal solutions and strategies to help you achieve your business goals.

With a proven track of record of delivering high-quality services, we are committed to provide you an exceptional service and support. Contact us today to learn more about how we can help your business navigate the complex legal landscape of commerce and achieve your goals.