Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Email
Print

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak 2021

Table of Contents

Pemerintah resmi memberikan perpanjang insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK 03/2021 yang mulai berlaku sejak tangal 1 Februari 2021.

Cara Mendapatkan Insentif Pajak

Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan insentif pajak:

  • Perusahaan tempat bekerja menyampaikan pemberitahuan tentang pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah kepada kepala KPP tempat perusahaan terdaftar melalui laman pajak.go.id.
  • Perusahaan tempat bekerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui situs resmi pajak.go.id.

daftar insentif usaha yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 meliputi:

  1. Insentif PPh Pasal 21

  • Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memeperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
  • Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari dari Rp200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
  • Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.
  1. Insentif Pajak UMKM

  • Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
  • Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
  1. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

  • Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
  • Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.
  1. Insentif PPh Pasal 22 Impor

  • Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
  1. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

  • Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.
  1. Insentif PPN

  • Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Demikian penjelasan mengenai Kebijakan Perpanjangan Insentif Pajak 2021. Semoga tulisan ini dapat membuat Anda menjadi lebih paham mengenai Perpanjangan Insentif Pajak. Jika ada hal yang ingin ditanyakan silahkan hubungi Customer Service DOCUMENTA untuk segera dihubungi dengan ahli kami.

End of Article

Still Confused About: Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak 2021?

Click the button on the right to ask the Expand Asia team

MORE ARTICLES HERE

Our Services

Business Licenses

ExpandAsia's Bla Bla

ExpandAsia Bla Bla

Connect with us

Assistance

Indonesia market entry expert that provides various services; company registration, Visa-KITAS, business licences, tax and legal, office and workspace.

a legal services firm dedicated to help businesses navigate the complex legal landscape of commerce. Our team of experienced legal professionals provide tailored legal solutions and strategies to help you achieve your business goals.

With a proven track of record of delivering high-quality services, we are committed to provide you an exceptional service and support. Contact us today to learn more about how we can help your business navigate the complex legal landscape of commerce and achieve your goals.

Copyright 2025 ExpandAsia

ExpandAsia is a legal services firm dedicated to help businesses navigate the complex legal landscape of commerce. Our team of experienced legal professionals provide tailored legal solutions and strategies to help you achieve your business goals.

With a proven track of record of delivering high-quality services, we are committed to provide you an exceptional service and support. Contact us today to learn more about how we can help your business navigate the complex legal landscape of commerce and achieve your goals.